Rabu, 17 Oktober 2012

Surat Pemberitahuan (SPT)


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Karena  masyarakat membayar pajak langsung di bank persepsi dan kantor pos, bukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka pajak yang sudah dibayar tadi harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir SPT. Dalam formulir SPT inilah Wajib Pajak merinci apa-apa saja yang sudah dibayar beserta perhitungannya.  Formulir Surat Pemberitahuan ini dapat diambil di KPP atau diunduh dari situs Pajak. Oiya,jangan lupa bukti pembayaran dari bank/kantor pos  tadi (berupa Surat Setoran Pajak (SSP)) dilampirkan pada formulir SPT.

Secara umum ada 2 jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa wajib dilaporkan sebulan sekali, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali. Perusahaan (PT, CV) maupun usaha (bisnis) pribadi umumnya wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Sedangkan bagi Anda yang berstatus karyawan perusahaan, kewajiban melaporkan SPT adalah setahun sekali (SPT Tahunan) dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi untuk kewajiban perpajakan tahun 2012 ini, SPT Tahunan paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2013. Sebaiknya melaporkan SPT ini tepat waktu, karena kalau terlambat akan dikenakan denda.

SPT Masa dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Kalau KPP dirasa terlalu jauh, SPT dapat juga disampaikan melalui pos tercatat. Harus tercatat karena resi dari Kantor Pos atau Tiki JNE akan digunakan sebagai bukti bahwa   tanggal pengiriman tidak melewati  batas waktu pelaporan SPT. Sedangkan untuk SPT Tahunan, biasanya setiap bulan Maret KPP membuka layanan drop box di pusat keramaian (mall, tempat perbelanjaan, kawasan industri) untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan. Selain melalui pos, masyarakat juga dapat melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, jadi tidak harus ditempat Wajib Pajak terdaftar. 

Kamis, 05 Juli 2012

Bayarnya Di Mana?

Seorang Wajib Pajak pernah bilang ke saya, "Pak saya mau bayar pajak" sambil ngeluarin uang dari dompetnya. Tentu saja saya tersenyum mendengarnya. Memang sebagian besar masyarakat masih berpikir kalau uang pajak itu disetorkan secara tunai di kantor pajak. Kalau keadaannya seperti ini tentu kacau sekali, bisa-bisa uang pajaknya malah masuk kantung pribadi oknum yang nakal. Saya aja kalau misalnya  disuruh bertugas nerima pembayaran pajak yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya bisa stres. Takut duitnya ada yang hilang, nyelip, salah hitung, dan takut gak kuat iman hehehe. Makanya, keliru kalo masyarakat kita  mikir bayar pajak di kantor pajak.

Jadi sebenarnya kita bayar pajak kemana sih? Nah karena resiko-resiko tadi, pemerintah memberikan mandat kepada bank umum sebagai tempat pembayaran pajak. Pihak bank kan memang sudah ahli dalam menghitung dan menyimpan duit, jadi ya kita serahkanlah sama ahlinya. Bisa Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank Jabar, Bank Sulteng, Bank Toyib, dll. Pokoknya semua bank umum, baik yang pemerintah maupun swasta.

Teman kita di pedalaman Maumere, di sebuah desa yang jaraknya puluhan kilometer dari kota kabupaten protes, "Hei, bagaimana ini! Sa pu desa tarada bank! Sa mao mandi tarada air!! Saya bayar pajak dimana?". Kabar baiknya nih, selain di bank umum, kita juga bisa bayar pajak melalui kantor pos. Dimanapun di Indonesia, termasuk di daerah terpencil sekalipun, selama masih ada kantor pos, masyarakat tetap bisa bayar pajak.

Nah, uang pajak yang sudah dibayar masyarakat lewat bank umum dan kantor pos tadi, itu semua langsung masuk ke rekening kas negara. Langsung diakui sebagai penerimaan negara. Jadi dengan membayar pajak, kita sudah berkontribusi secara langsung dalam menambah penerimaan negara. Sekarang kita udah ngerti, jadi jangan salah sangka lagi. Bayar pajak bukan di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, tapi langsung di bank dan kantor pos. Dan uangnya gak akan ditilep pegawai pajak.