Rabu, 17 Oktober 2012

Surat Pemberitahuan (SPT)


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Karena  masyarakat membayar pajak langsung di bank persepsi dan kantor pos, bukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka pajak yang sudah dibayar tadi harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir SPT. Dalam formulir SPT inilah Wajib Pajak merinci apa-apa saja yang sudah dibayar beserta perhitungannya.  Formulir Surat Pemberitahuan ini dapat diambil di KPP atau diunduh dari situs Pajak. Oiya,jangan lupa bukti pembayaran dari bank/kantor pos  tadi (berupa Surat Setoran Pajak (SSP)) dilampirkan pada formulir SPT.

Secara umum ada 2 jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa wajib dilaporkan sebulan sekali, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali. Perusahaan (PT, CV) maupun usaha (bisnis) pribadi umumnya wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Sedangkan bagi Anda yang berstatus karyawan perusahaan, kewajiban melaporkan SPT adalah setahun sekali (SPT Tahunan) dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi untuk kewajiban perpajakan tahun 2012 ini, SPT Tahunan paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2013. Sebaiknya melaporkan SPT ini tepat waktu, karena kalau terlambat akan dikenakan denda.

SPT Masa dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Kalau KPP dirasa terlalu jauh, SPT dapat juga disampaikan melalui pos tercatat. Harus tercatat karena resi dari Kantor Pos atau Tiki JNE akan digunakan sebagai bukti bahwa   tanggal pengiriman tidak melewati  batas waktu pelaporan SPT. Sedangkan untuk SPT Tahunan, biasanya setiap bulan Maret KPP membuka layanan drop box di pusat keramaian (mall, tempat perbelanjaan, kawasan industri) untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan. Selain melalui pos, masyarakat juga dapat melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, jadi tidak harus ditempat Wajib Pajak terdaftar.