Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana bagi Wajib Pajak
untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Karena masyarakat membayar pajak langsung di bank
persepsi dan kantor pos, bukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka pajak yang
sudah dibayar tadi harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan
menggunakan formulir SPT. Dalam formulir SPT inilah Wajib Pajak merinci apa-apa
saja yang sudah dibayar beserta perhitungannya. Formulir Surat Pemberitahuan ini dapat diambil
di KPP atau diunduh dari situs Pajak. Oiya,jangan lupa bukti pembayaran dari
bank/kantor pos tadi (berupa Surat Setoran
Pajak (SSP)) dilampirkan pada formulir SPT.
Secara umum ada 2 jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa wajib dilaporkan sebulan sekali, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan
setahun sekali. Perusahaan (PT, CV) maupun usaha (bisnis) pribadi umumnya wajib
melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Sedangkan bagi Anda yang berstatus
karyawan perusahaan, kewajiban melaporkan SPT adalah setahun sekali (SPT
Tahunan) dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi
untuk kewajiban perpajakan tahun 2012 ini, SPT Tahunan paling lambat harus
dilaporkan tanggal 31 Maret 2013. Sebaiknya melaporkan SPT ini tepat waktu,
karena kalau terlambat akan dikenakan denda.
SPT Masa dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Wajib Pajak terdaftar. Kalau KPP dirasa terlalu jauh, SPT dapat juga
disampaikan melalui pos tercatat. Harus tercatat karena resi dari Kantor Pos
atau Tiki JNE akan digunakan sebagai bukti bahwa tanggal pengiriman tidak melewati batas waktu pelaporan SPT. Sedangkan untuk
SPT Tahunan, biasanya setiap bulan Maret KPP membuka layanan drop box di pusat
keramaian (mall, tempat perbelanjaan, kawasan industri) untuk memudahkan
masyarakat melaporkan SPT Tahunan. Selain melalui pos, masyarakat juga dapat
melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, jadi tidak harus
ditempat Wajib Pajak terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar